ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Dipecat Imbas Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:54 WIB
SW
MF
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: DIN
Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang, Selasa, 30 Mei 2023. 
Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang, Selasa, 30 Mei 2023.  (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah rampung dilakukan. Hasilnya, Teddy mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan Ramadhan, putusan sidang KKEP itu merupakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diketahui, Teddy menjalani sidang etik selama sekitar 13 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang etik tersebut imbas dari kasus peredaran narkoba.

Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa. Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT