Polri: Belum Ada Bukti 2 Anggota Divhubinter Memeras WN Kanada
Kamis, 8 Juni 2023 | 09:19 WIB
Diketahui, SG (50) yang merupakan WN Kanada ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (19/5/2023). Ia ditangkap atas adanya red notice dari pihak kepolisian Kanada.
Penangkapan itu dilakukan karena diduga SG terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian US$ 5.000.
Baru-baru ini pengacara SG mengungkap bahwa kliennya telah diperas Rp 1 miliar. SG merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.
Sagnon mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar dan uang itu disebut-sebut akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter. Kemudian apabila uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




