ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Ringkus 580 Tersangka TPPO, Modusnya Jadi PMI Ilegal Hingga PSK

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:41 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran hingga 22 Juni 2023 meringkus 580 tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ratusan tersangka itu dari 494 laporan polisi (LP) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dikatakan Ramadhan, salah satu kasus yang diungkap oleh Polda Kepri yaitu dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

Kemudian, ada juga kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, modus yang terbanyak lainnya yaitu korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online.

Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus ART Tewas di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan TPPO dan Eksploitasi

Kasus ART Tewas di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan TPPO dan Eksploitasi

JAKARTA
MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

NASIONAL
Korban TPPO Sulut di Libya Tiba di Indonesia

Korban TPPO Sulut di Libya Tiba di Indonesia

NUSANTARA
Kasus TPPO Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi di Jeneponto

Kasus TPPO Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi di Jeneponto

SULAWESI SELATAN
Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

SULAWESI SELATAN
Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO, dari Admin Judol Kamboja hingga LC

Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO, dari Admin Judol Kamboja hingga LC

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon