ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:42 WIB
I
SM
Penulis: Irfandi | Editor: SMR
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Osva.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Osva. (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar, Beritasatu.com – Seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial ML (38) diduga menjual bayinya inisial AZ berusia 3 dengan modus adopsi. Alasannya karena butuh uang.

Kasus ini terungkap setelah laporan suami ML, Anto (40), yang mencurigai anaknya dipindahtangankan dengan imbalan Rp 4 juta. Polisi kemudian menangkap dua perempuan, yakni ML sebagai ibu kandung bayi inisial AZ dan NL sebagai penerima anak yang diduga dijual itu.

"Terlapor ML memberikan dan menyerahkan anaknya CHY umur 10 tahun. Anak dari pernikahannya dari saudara RM (almarhum), untuk diadopsi saudara NL dengan meminta bayaran sebesar Rp 4 juta dan diberikan secara cash," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Osva, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula pada 10 Januari 2026. ML diduga menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) kepada NL dengan dalih diadopsi. Dalam proses tersebut, ML meminta imbalan Rp 4 juta yang diberikan secara tunai.

Sembilan hari kemudian, NL mengembalikan CHY dan meminta uang tersebut dikembalikan. ML mengaku tidak mampu mengembalikan uang karena alasan ekonomi.

Sebagai gantinya, ML diduga menawarkan bayinya berinisial AZ untuk ditukar dengan CHY. Dalam proses itu, ML kembali meminta tambahan Rp 1 juta kepada NL.

"Pada tanggal 19 Januari 2026, NL mengembalikan CHY dan meminta uangnya dikembalikan. Namun karena faktor ekonomi, ML tidak bisa mengembalikan dan menawarkan anaknya atas nama AZ ditukar dengan CHY dan meminta uang sebanyak Rp 1 juta kepada NL. Dan diserahkan secara cash oleh NL ke ML," sambungnya.

Osva menegaskan informasi sebelumnya yang menyebut empat anak dijual tidak benar. Hasil penyelidikan menunjukkan hanya dua anak yang terlibat, yakni CHY dan bayi AZ.

"Anak kandung ada sama ML. Jadi yang dijual itu hanya satu orang," tuturnya.

Bayi AZ kini diamankan dan berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pendampingan.

Polisi telah mengamankan ML dan NL. Modus yang digunakan berupa adopsi yang disertai transaksi uang.

"Pada saat ini status yang diamankan masih terlapor. (Modusnya ini adopsi) iya, sesuai dengan Pasal 455 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, ML yang diketahui bernama Muliati (38) dilaporkan suaminya ke Mapolda Sulawesi Selatan atas dugaan penjualan tiga anak kandung dan satu keponakan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat PPA dan PPO Sulawesi Selatan dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua perempuan serta seorang anak sebagai korban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT