Dewas KPK Sebut Pegawai yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Tak Bertugas di Rutan KPK
Senin, 26 Juni 2023 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhadap istri tahanan. Pegawai yang terlibat dalam insiden tersebut telah dipecat dari Rutan KPK.
"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," ujar salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pada Senin (26/5/2023).
Di sisi lain, KPK menginformasikan bahwa pelaku dugaan pelecehan telah dikenai tindakan disiplin. Pelaku telah diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang etik.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (23/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada bulan Januari 2023. Dewas KPK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
"Dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tutur Ali.
Selain itu, KPK juga melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan oleh Bagian Inspektorat terkait disiplin pegawai. Ali menjelaskan bahwa penegakan kode etik oleh Dewas KPK dan kedisiplinan oleh Inspektorat sangat penting.
"Untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ungkap Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




