Johnny G Plate Ajukan Nota Keberatan
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informasi nonaktif, Johnny G Plate, mengajukan nota keberatan. Hal itu diungkapkan Johnny saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, Selasa (27/6/2023).
Selain Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif, dan Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, serentak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Johnny G Plate membantah bahwa telah melakukan tindakan korupsi yang didakwakan pada dirinya. "Tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti akan saya buktikan," ujar Johnny.
Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengatakan, nota keberatan tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, yaitu Selasa, 4 Juli 2023, dengan agenda nota keberatan.
"Iya, kita tadi sudah dengarkan dakwaan kami dari kuasa hukum Pak Johnny. Pada saat ini, belum bisa memberikan pendapat komentar. Nanti kita lihat eksepsi, kita tunggu satu minggu lagi," kata Achmad.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




