Anas Urbaningrum Merevisi Sumpah "Gantung di Monas"
Sabtu, 15 Juli 2023 | 17:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, merevisi sumpahnya gantung di Monas terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Pernyataan tersebut ia buat 11 tahun lalu. Saat itu Anas mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan P3SON Hambalang.
Nyatanya, ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi Hambalang dan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan.
Dalam pernyataannya sekarang, Anas merevisi bahwa "Gantung di Monas" yang dimaksud bukanlah dia, melainkan harapannya.
Dengan kata lain, pernyataan tersebut mengandung maksud figuratif untuk "menggantungkan harapan di atas langit," sementara Monas melambangkan tempat yang tinggi.
"Maksudnya itu adalah harapannya. Gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," jelas Anas saat mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN, sekaligus merayakan ulang tahunnya di Monas, Sabtu (15/7/2023).
Meskipun sering mendapatkan pertanyaan mengenai sumpah tersebut, Anas tidak merasa tersinggung dan menyatakan bahwa hal itu merupakan ulah dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik sendiri.
"Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, ya silakan saja," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




