ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditangkap Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Palsukan Dokumen Izin Pertambangan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:00 WIB
IO
SL
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: LES
Anggota DPR RI Ismail Thomas (tengah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan, usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR RI yang juga Bupati Kutai Barat 2006-2016 Ismail Thomas terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Anggota DPR RI Ismail Thomas (tengah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan, usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR RI yang juga Bupati Kutai Barat 2006-2016 Ismail Thomas terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Bupati Kutai Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail memalsukan dokumen terkait izin pertambangan.

"Memasukkan dokumen-dokumen terkait izin pertambangan yang digunakan pada proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/8/2022).

Diketahui, kasus gugatan PT Sendawar Jaya ke Kejajung dan PT Gunung Bara Utama sudah disidangkan ke PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, Ismail Thomas bakal dijerat dengan Pasal 9 Undang undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon