ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keluarga Imam Masykur Minta Anggota Paspampres Dihukum Mati, Ini Respons Panglima TNI

Rabu, 6 September 2023 | 17:45 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberi respons atas permintaan keluarga Imam Masykur agar anggota Paspampres Praka RM atau Riswandi Manik dan dua prajurit TNI lainnya Praka HS dan Praka J dijatuhi hukuman mati.

Yudo menegaskan, dia juga mendukung agar tiga prajurit TNI tersebut dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman mati.

"Saya sudah komitmen kemarin, kan sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya, pasal berapa yang bisa dikenakan," ujar Yudo di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENT

Yudo juga berjanji, persidangan anggota Paspampres dan 2 prajurit TNI tersebut akan dilakukan secara terbuka meskipun diproses di pengadilan militer. Menurut dia, publik bisa mengakses jalannya persidangan tersebut.

"Ini tidak ada ditutup-tutupi jadi ingat pengadilan militer, proses hukum militer tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi kalau rekan-rekan mau mengakses, masyarakat mau akses sidangnya pun saya akan lihat sidang terbuka, nanti akan dibuat sidang terbuka walaupun peradilan militer tetapi sidangnya terbuka untuk umum," jelas Yudo.

Apalagi, kata Yudo, keluarga korban didampingi oleh pengacara senior Hotman Paris sudah menyaksikan sendiri proses hukum Pomdam Jaya.

"Jadi silakan melihat bagaimana proses sidangnya dan kemarin keluarga diantar Pak Hotman Paris kan melihat juga tentang proses hukum di Pomdam. Sudah melihat dan juga lembaga pemasyarakatan di situ, penjara di situ, sudah mereka lihat semuanya. Jadi tidak ada yang kita tutupi," pungkas Yudo.

Sebelumnya, pihak keluarga Imam Masykur berharap anggota Paspampres Praka RM atau Riswandi Manik dan dua prajurit TNI lainnya Praka HS dan Praka J dijatuhi hukuman mati. Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi, mengatakan Praka RM dan dua tersangka lainnya layak dijatuhi hukuman mati.

Hal ini karena pembunuhan yang dilakukan Praka RM dan kawan-kawan memiliki unsur perencanaan sehingga pantas dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati, tentunya kita akan mencoba agar kasus untuk diterapkan (Pasal) 340, dan diharapkan ibu (keluarga korban) menyampaikan kepada kita bahwa agar tidak ada korban-korban lain. Cukup almarhum Imam Masykur saja mengalami hal ini," kata Ridwan Hadi, Selasa (5/9/2023).

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sesuai Pasal 340 KUHP, seseorang yang melakukan pembunuhan berencana terancam dijatuhi hukuman mati.

Fauziah, ibunda Imam Masykur berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sehingga anaknya memperoleh keadilan. Dia pun telah mendapatkan bantuan hukum dari pengacara kenamaan, Hotman Paris, untuk mengawal kasus ini.

"Untuk mencari keadilan. Untuk kami sama keluarga kami dengan Bapak Hotman Paris sebagaimana hukuman yang layak yang setimpal apa yang sudah diperbuat terhadap keluarga kami," ujar Fauziah.

Fauziah berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perhatian yang serius terhadap kasus yang menewaskan anaknya ini.

"Kami mohon kepada Bapak Presiden dan Panglima TNI. Kami mencari keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Fauziah.

Diketahui, anggota Paspampres Praka RM, dan dua prajurit TNI lainnya, yakni Praka HS dan Praka J menculik, memeras, dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Imam Masykur merupakan seorang penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.

Dua prajurit TNI yang terlibat kasus ini, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, sementara Praka J adalah anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. Tiga prajurit TNI yang terlibat kasus tersebut kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Atraksi Paspampres di Istana Merdeka Kini Rutin Digelar Setiap Minggu

Atraksi Paspampres di Istana Merdeka Kini Rutin Digelar Setiap Minggu

NASIONAL
Atraksi Mingguan Paspampres Bikin Istana Dipenuhi Warga

Atraksi Mingguan Paspampres Bikin Istana Dipenuhi Warga

JAKARTA
Paspampres Tegaskan Anggotanya Tak Terlibat Kasus Penganiayaan Ojol

Paspampres Tegaskan Anggotanya Tak Terlibat Kasus Penganiayaan Ojol

JAKARTA
Kronologi Pengemudi Ojol Diduga Dianiaya Anggota Paspampres di Jakbar

Kronologi Pengemudi Ojol Diduga Dianiaya Anggota Paspampres di Jakbar

JAKARTA
Paspampres Buka Suara Soal Anggotanya Viral Ditegur Jurnalis di London

Paspampres Buka Suara Soal Anggotanya Viral Ditegur Jurnalis di London

NASIONAL
Merinding! Aksi Paspampres Latihan Pengamanan Tamu VVIP dari Bawah Air

Merinding! Aksi Paspampres Latihan Pengamanan Tamu VVIP dari Bawah Air

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon