ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Pengganti Kasad Dudung, Panglima TNI: Itu Hak Prerogatif Presiden

Rabu, 6 September 2023 | 18:26 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Dudung Abdurachman akan memberangkatkan pasukan TNI untuk membebaskan sandera pilot dan penumpang Susi Air di Papua hari ini, Jumat, 10 Februari 2023.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Dudung Abdurachman akan memberangkatkan pasukan TNI untuk membebaskan sandera pilot dan penumpang Susi Air di Papua hari ini, Jumat, 10 Februari 2023. (Beritasatu.com/ Agnes Tahir Purba)

Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal pergantian Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Menurut Yudo, pengganti Dudung merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Saya enggak tahu, itu kan prerogatif presiden," ujar Yudo di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Karana itu, Yudo mengatakan dirinya enggan menyebut nama-nama tokoh yang layak menjadi pengganti Jenderal Dudung menjadi Kasad. Hal tersebut, kata dia, merupakan kewenangan Presiden Jokowi. "Itu kan prerogatif presiden," tandas dia.

ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi juga sempat merespons soal pergantian Kasad dan pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada 1 Desember 2023. Menurut Jokowi, waktu lama masih lama. "Ya masih lama," ujar Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jawa barat, Jumat (4/8/2023).

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai, idealnya pergantian Panglima TNI serta Kasad dilaksanakan setelah Pemilu 2024. Menurut dia, pergantian ini bisa diberlakukan jika melakukan revisi Pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI.

"Idealnya adalah Panglima TNI dan Kasad ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Jika tidak memungkinkan dilakukan pergantian setelah pemilu 2024, maka Panglima TNI dan Kasad harus memiliki rekam jejak yang baik. Apalagi, kedua jabatan itu dinilai strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.

Tak hanya itu, sosok pengganti Panglima TNI dan Kasad juga harus memiliki masa aktif lebih dari 1 tahun dari pelantikan nantinya sehingga, program yang telah ada bisa dituntaskan.

"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan Kasad memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," pungkasnya.

Diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Tak hanya Yudo, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu yakni pada November 2023. Keduanya pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Sudah 2 Kali Panggil Panglima TNI

Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Sudah 2 Kali Panggil Panglima TNI

NASIONAL
Panglima TNI: Mayor Zulmi Prajurit Terbaik yang Selalu Dapat Reward

Panglima TNI: Mayor Zulmi Prajurit Terbaik yang Selalu Dapat Reward

NASIONAL
Begini Suasana Upacara Pemakaman Militer Mayor Zulmi di TMP Cikutra

Begini Suasana Upacara Pemakaman Militer Mayor Zulmi di TMP Cikutra

NASIONAL
Juara 1 Hafal Al-Quran di Libia, Pratu Nawawi Naik Pangkat Luar Biasa

Juara 1 Hafal Al-Quran di Libia, Pratu Nawawi Naik Pangkat Luar Biasa

NASIONAL
Amankan Mudik 2026, TNI Kerahkan 105.365 Prajurit dan 3.501 Alutsista

Amankan Mudik 2026, TNI Kerahkan 105.365 Prajurit dan 3.501 Alutsista

NASIONAL
Alasan Panglima TNI Tetapkan Siaga 1

Alasan Panglima TNI Tetapkan Siaga 1

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon