Meninggal Dunia, Tak Ada Karangan Bunga untuk Lukas Enembe di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 | 16:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa(26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di kompleks Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, hingga pukul 15.35 WIB, tidak terlihat satu pun karangan bunga dukacita atas meninggalnya Lukas Enembe.
Jenazah Lukas Enembe sendiri belum terlihat dipindahkan dari ruang Paviliun Kartika 2 RSPAD. Keluarga juga belum terlihat berada di sekitar rumah duka. Namun, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Jadi Bapak Lukas meninggal tidak ada tanda-tanda, dalam artinya tanda-tanda entah pagi atau malam, tidak ada sama sekali. Kira-kira jam 10 kurang, beliau bangun dari tempat tidur, kemudian turun menginjak lantai hanya sebentar saja. Kemudian adik yang menjaga bilang, Bapak minta untuk naik ke tempat tidur lagi, tadi pas berdiri, hilang napas," kata Petrus di rumah duka.
Adapun, Lukas Enembe sebelumnya tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi sudah masuk tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Hanya saja, Lukas Enembe tidak terima atas vonis tersebut dan menempuh banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.
Atas hukuman lebih berat itu, tim kuasa hukum Lukas Enembe sebetulnya berencana untuk menempuh kasasi. Hanya saja, Lukas Enembe kini sudah meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Meski begitu, Tanak menerangkan negara masih bisa menempuh upaya lain untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi.
"Namun, dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujar Tanak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




