ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Amankan Nataru dan Pemilu, Ditjen Imigrasi Tahan WNA

Sabtu, 30 Desember 2023 | 02:01 WIB
JS
JS
Penulis: Jaja Suteja | Editor: JAS
Direktorat Jenderal Imigrasi menahan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menahan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia. (Imigrasi/Imigrasi)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan beberapa warga negara asing dalam upaya mengamankan momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta pemilihan umum yang akan digelar tahun depan juga pemilihan kepala daerah. 

Ditjen Imigrasi mengggelar operasi Jagratara dalam rangka pengawasan orang asing. Operasi yang dimulai pada Kamis (28/12/2023) tersebut melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia. 

“Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional dalam menghadapi Nataru 2023/2024, pilpres dan pilkada pada Februari 2024,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam pada Jumat (29/12/2023). 

Godam menjelaskan, Seksi Inteldakim pada setiap UPT menentukan target lokasi operasi, detail target operasi serta jumlah personel. Target dan lokasi operasi didapatkan baik melalui hasil penelusuran maupun laporan dari masyarakat. 

ADVERTISEMENT

Supervisi operasi tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing provinsi. Sementara kendali pelaksanaan terpusat oleh Direktorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi. 

Dalam pelaksanaan operasi Jagaratra pada 27-28 Desember 2023, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh WNA, yakni delapan orang warga negara (WN) Australia dan Tiongkok diduga melanggar karena terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas dilaksanakan, yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

WN Rusia, Pakistan, dan Nigeria melanggar karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. 

“Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Godam. 

Selain melaksanakan Operasi Jagaratra, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (27/12/2023). 

Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua orang warga negara Tiongkok. Semua WN India itu diamankan sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. 

Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak. 

Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (Itas) penanam modal sebanyak 18 orang, Itas bekerja sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.

 Sementara itu, dua orang WN Tiongkok ditangkap sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penahanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Tiongkok yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023. 

Saat ditemui, kedua WN Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal. Petugas pun membawa kedua orang asing tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional di melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di unit pelaksana teknis imigrasi seluruh Indonesia,” kata Godam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

NASIONAL
Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

NASIONAL
Imigrasi Soetta Gagalkan Haji Ilegal, Jemaah Bayar hingga Rp 250 Juta

Imigrasi Soetta Gagalkan Haji Ilegal, Jemaah Bayar hingga Rp 250 Juta

BANTEN
Buka Prostitusi di Bali, Wanita Rusia dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Buka Prostitusi di Bali, Wanita Rusia dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

BALI
Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan Syekh Ahmad Misry

Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan Syekh Ahmad Misry

NASIONAL
Jadi Investor Bodong di Bali, 3 Warga Ghana Diringkus Imigrasi

Jadi Investor Bodong di Bali, 3 Warga Ghana Diringkus Imigrasi

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon