Desakan Pemakzulan Jokowi Dinilai Tak Masuk Akal dan Inkonstitusional
Minggu, 14 Januari 2024 | 18:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (Ildes) Juhaidy Rizaldy menanggapi isu pemakzulan Presiden Jokowi dengan adanya gerakan petisi 100. Menurut Rizaldy, gerakan tersebut tidak masuk akal dan inkonstitusional karena tidak mungkin melakukan pemakzulan dasar konstitusi yang kuat dan dalam waktu kurang dalam sebulan.
Diketahui, sebanyak 22 tokoh mewakili petisi 100 bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (13/1/2024) kemarin. Petisi 100 minta agar Jokowi dimakzulkan dan menginginkan Pemilu 2024 tanpa Presiden Jokowi.
"Tiga lembaga yang berperan untuk memakzulkan seorang presiden, yaitu MPR, DPR dan MK. MK harus memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak. Proses ini sangat panjang dan sulit dilaksanakan," ujar Rizaldy kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Selain prosesnya panjang, kata Rizaldy, alasan pemakzulan presiden juga harus jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B UUD 1945, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. Sementara, kata dia, Presiden Jokowi tidak terbukti sama sekali melakukan pelanggaran seperti diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Tanpa uraian yang jelas hal apa dari Pasal 7B UUD NRI 1945 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," tandas lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Rizaldy khawatir isu dan gerakan pemakzulan presiden ini dapat mempengaruhi tahapan Pilpres 2024 yang tersisa kurang dari satu bulan lagi. Hanya saja, kata dia, isu tersebut sulit terwujud karena proses presiden Jokowi masih kuat.
"Bukan hanya soal hukum apa yang dilanggar Presiden, tetapi proses pemakzulan presiden memerlukan waktu yang panjang dan proses yang rumit Presiden Jokowi masih kuat posisinya saat ini," jelas Rizaldy.
Lebih lanjut, Rizaldy mengatakan di Indonesia pernah terjadi proses pemakzulan presiden, yakni para era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Menurut Rizaldy, Gus Dur dimakzulkan pada istimewa DPR, 23 Juli 2001 lalu tanpa diikuti Fraksi PKB dan PDKB. Sidang istimewa itu juga mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 RI sekaligus memilih Hamzah Haz yang kala itu menjabat Ketum PPP sebagai Wakil Presiden melalui voting.
"Namun ingat di zaman Presiden Gus Dur belum ada MK, sehingga proses saat ini sangat berbeda, presiden harus ada tiga aspek sekaligus yang dilanggar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai presiden yaitu, aspek hukum, etik, dan konstitusi, hal ini tidak mudah. Dalam kasus presiden Jokowi, Presiden masih kuat posisinya sehingga mustahil ada pemakzulan," pungkas Rizaldy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




