ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar: Isu Pemakzulan Presiden Hanya Imajiner, Tak Punya Basis Konstitusional

Selasa, 16 Januari 2024 | 23:35 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menegaskan isu pemakzulan yang diusulkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 hanya imajiner dan tidak mempunyai basis konstitusional. Pasalnya, kata Fahri, pemakzulan atau impeachment terhadap presiden harus memenuhi anasir-anasir yang dapat diukur atau measurable sebagaimana diatur oleh Pasal 7A UUD 1945.

Anasir-anasir yang dimaksud adalah pertama, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Kedua, jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

"Dan itu harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mutlak tingkat keterbuktiannya attainable. Hal ini berarti di luar article of impeachment atau anasir-anasir pemakzulan sebagaimana rumusan konstitusi, maka tidak cukup alasan atau berdasar untuk melakukan pemakzulan presiden," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENT

Fahri menilai manuver yang dilakukan oleh Petisi 100 lebih bersifat politis dan berorientasi pada upaya mendelegitimasi Pemilu 2024. Menurut dia, langkah mereka sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini.

"Itu karena secara konstitusional discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka," tandas Fahri.

Fahri menguraikan bahwa lembaga pemakzulan presiden telah diatur secara limitatif dalam konstitusi sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kedua pasal tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Kedua, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau biasa wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

"Lalu, pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR," tutur dia.

"Ketika proses telah beralih pada MK, maka MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK," kata Fahri menambahkan.

Keempat, jika MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, maka DPR segera menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

Kelima, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Setelah itu, presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

"Dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum," pungkas Fahri Bachmid.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon