ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Pemakzulan Jokowi, Luhut: Keributan Politik yang Enggak Perlu

Kamis, 18 Januari 2024 | 00:00 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 27 September 2023. 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 27 September 2023.  (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Petisi 100. Luhut menilai isu pemakzulan hanyalah keributan politik yang tidak perlu.

"Ngapain kita bikin keributan politik yang enggak perlu menurut saya. Jadi sudah lah," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut menyayangkan ada beberapa pejabat yang ikut bicara terkait isu pemakzulan itu.

ADVERTISEMENT

"Apa sih yang mau dimakzulkan. Itu enggak ngerti saya. Terus terang saya sedih juga kok sampai begitu ramai, ada juga pejabat negara yang ikut-ikut pula berkomentar. Itu kan enggak bener," kata Luhut.

Menurutnya proses pemakzulan Jokowi juga tidak bisa dilakukan, sehingga isu pemakzulan Jokowi hanya memperkeruh suasana di tengah Pemilu 2024.

"Kalau pun dilakukan pemakzulan sekarang, apa iya prosesnya bisa dilakukan? Kan engggak bisa, faktornya kan banyak sekali," ungkapnya.

"Saya memahami bahwa di tengah pesatnya sebaran informasi saat ini, kabar dan isu bermunculan bak jamur di musim penghujan. Maka dari itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang akan memilih pemimpin baru di tanggal 14 Februari nanti, untuk menggunakan hak pilih secara bijaksana," kata Luhut.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi. Kelompok ini meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan sesegera mungkin, dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2024.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 merupakan gerakan inkonstitusional dan memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024. Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 7B UUD 1945 dan berpotensi menciptakan dampak kevakuman kekuasaan pada saat masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menolak permintaan Petisi 100 untuk melakukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Puan, permintaan pemakzulan tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali.

"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun, apa urgensinya?" kata Puan, Selasa (16/1/2024).

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan Presiden Jokowi saat ini fokus bekerja menuntaskan tugas di sisa masa jabatannya. Jokowi tak terpengaruh dengan isu pemakzulan itu.

“Beliau (Jokowi) tidak terlalu terganggu dengan wacana ini. Beliau tetap bekerja seperti biasanya. Banyak hal yang harus diselesaikan," kata Ari, Selasa (16/1/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon