ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terdakwa Achsanul Qosasi Sewa Rumah Khusus di Kemang Untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:48 WIB
RH
R
Penulis: Ricki Putra Harahap | Editor: RZL
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tower BTS Bakti Kominfo  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tower BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku sengaja menyewa rumah khusus di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang hasil suap senilai Rp 40 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS Bakti Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan saat diperiksa oleh majelis hakim sebagai terdakwa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

“Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara. Saudara terima kan? Terus uang itu dibawa ke mana?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

ADVERTISEMENT

“Saya simpan, Pak,” jawab Achsanul.

“Di mana disimpan?” tanya hakim.

“Di sebuah rumah, Pak, di Kemang,” jawab Achsanul.

Achsanul lantas menjelaskan, rumah tersebut disewa selama satu tahun kosong tanpa ditempati. Hal itu ia lakukan lantaran bingung harus di mana menyimpan uang sebanyak itu.

Sebelumnya, ia mengamankan uang suap Rp 40 miliar itu di mobil pribadinya dan tidak berani membawanya pulang ke rumah sebab sangat berisiko.

“Saya enggak mungkin bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan utuh, Yang Mulia,” kata Achsanul.

“Kemudian sebelum disimpan rumah di Kemang tadi, itu uang selama itu di mana, Pak?” tanya Hakim.

“Di mobil, Yang Mulia,” jawab Achsanul.

“Tak berisiko itu,” tanya hakim.

“Sangat berisiko, tapi sayang enggak punya pilihan,” jawab Achsanul.

Achsanul mengungkapkan, ia berencana ingin mengambalikan uang tersebut secara utuh. Namun bingun ingin mengembalikannya ke siapa. Pasalnya nomor telepon pihak yang memberinya uang sudah tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, Qosasi didakwa atas penerimaan uang senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga ada kaitannya dengan pengondisian audit proyek BTS Bakti Kominfo.

Dalam sidang dakwaan, Kamis (7/3/2024), jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Achsanul meminta uang Rp 40 miliar kepada Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pemberian uang tersebut karena Anang ketakutan jika tidak memenuhi permintaan Achsanul, maka akan ada penilaian ataupun temuan yang merugikan proyek BTS 4G.

Jaksa menjelaskan penilaian dan temuan itu seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021.

Dalam perkara ini, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon