Kronologi DPO Nomor 1 Thailand Dibekuk Polisi di Bali
Minggu, 2 Juni 2024 | 19:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelarian Chaowalut, Thongduang alias Sulaiman yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) nomor 1 di Thailand berakhir sudah. Pasalnya, Sulaiman dibekuk kepolisian Indonesia di Pulau Dewata Bali.
Penangkapan pelaku DPO nomor 1 di Thailand itu berkat tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Distrektimum Polda Sumut dan Polda Bali. Tim gabungan berhasil menangkap buronan interpol Thailand dalam kurun waktu kurang dari seminggu atas nama Chaowalut, Thongduang alias Sulaiman (nama palsu yang digunakan selama di Indonesia).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, tersangka Sulaiman merupakan tersangka dengan kasus kejahatan serius.
Tersangka dikenal gangster kelas 1 di Thailand yang telah melarikan diri dari lapas Thailand selama tujuh bulan dan memiliki kejahatan narkoba, pembunuhan terhadap polisi dan penembakan penegak hukum.
Terkait kronologi penangkapan, Wahyu Widada mengatakan tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah wilayah di Tanah Air yang telah mengetahui keberadaan Sulaiman.
Dari informasi awal, pihaknya telah mengetahui Sulaiman berada di Medan selama tiga hari. Sayangnya saat di Medan, diketahui pelaku sudah berpindah ke Bali.
Mengetahui hal itu, dengan cepat pihaknya langsung meneruskan kepada Distrektimum Bali untuk kemudian dilakukan pencarian.
Selama di Indonesia, Chaowalut menyembunyikan identitas diri dengan menggunakan KTP palsu atas nama Sulaiman yang bertinggal di Desa Dusun Simpang, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Untuk memuluskan aksi pelariannya, Sulaiman tidak bekerja sendirian. Bahkan, selama di Indonesia Sulaiman menggunakan google translate untuk bisa berkomunikasi dengan masyarakat Indonesia. Sulaiman berbicara satu kata pun kepada orang yang dijumpainya karena tidak bisa berbahasa inggris dan indonesia.
"Untuk berkomunikasi tersangka tidak bisa menggunakan bahasa Inggris maupun Indonesia, karena memang yang dikuasai hanya bahasa Thailand. Jadi selama di Indonesia hanya menggunakan google translate," katanya.
Dengan memiliki KTP palsu itu, Sulaiman dapat membeli tiket pesawat secara online dan berpindah tempat baik hotel atau apartemen di Indonesia.
Pada 26 mei 2024, polisi berhasil menangkap teman wanita tersangka dengan menyinkronisasikan CCTV dari Apartemen Vasaka Reiz Kondo yang ada di Kota Medan.
"Keduanya menginap sejak 15 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024. Namun saat itu, tersangka sudah keburu kabur ke Bali," tuturnya.
Melalui pengecekan CCTV ETLE pada Polda Bali, kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan tersangka berada di Apartemen Kembar, Bali pada 30 Mei 2024.
"Lewat pencarian itu, akhirnya tim kepolisian dapat menangkap tersangka," katanya.
Pada saat ditangkap, Wahyu mengaku tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, hal itu tidak menimbulkan cedera bagi tim kepolisian.
"Hasil penggeledahan di apartemen ditemukan satu kartu keluarga atas nama Sulaiman, satu akta kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




