Kasus TPPU Kemenkeu Rp 349 Triliun Menguap, Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Ungkap Temuannya
Minggu, 9 Juni 2024 | 09:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selama 8 bulan masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk Mahfud MD (menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD saat itu), tidak ada temuan yang diungkap secara jelas mengenai kasus dugaaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Malahan, kasus itu seolah menguap begitu saja. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Mahfud MD yang saat itu juga selaku ketua Komite TPPU seharusnya mengumumkan temuannya agar bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Ya satgas sebenarnya bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa mengumumkan kepada publik temuan-temuannya untuk diserahkan kepada jaksa, polisi, maupun KPK untuk ditindak lanjuti. Lembaga penegak hukum sudah bisa menindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti transaksi yang terjadi," kata Fickar saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (8/6/2024).
Saat mengumumkan hasil kerja Satgas TPPU pada 17 Januari 2024, Mahfud enggan memerinci bagaimana teknis penyelesaian kasus TPPU Rp 349 triliun Kemenkeu itu, seperti siapa tersangkanya, jumlah kerugian negara, apa proses hukumnya, dan sebagainya.
Mahfud hanya menyebut kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu diselesaikan secara internal melalui penyelesaian yang melibatkan berbagai institusi, seperti PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Mahfud MD mengeklaim satgas telah berhasil menyelesaikan tugasnya, karena berhasil mengangkat kasus yang selama ini didiamkan begitu saja. Misalnya, kasus impor emas ilegal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan grup SB.
Fickar menilai sebenarnya tanpa Satgas TPPU pun, sudah ada lembaga yang khusus memonitor TPPU, yakni PPATK.
"PPATK itu tugasnya memonitor karena hampir semua transaksi keuangan bisa diselidiki, bahkan disidik oleh PPATK. Jadi kehadiran Satgas TPPU hanya menajamkan hasil kerja PPATK," ungkap Fickar.
Mahfud MD sendiri telah mengundurkan diri dari posisi menko polhukam pada 1 Februari 2024 karena ingin menghadapi Pilpres 2024. Posisi Mahfud kini diisi oleh mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto.
Fickar menyebut Mahfud yang kini sudah tidak menjabat, seharusnya bisa mengingatkan kepada penerusnya untuk menindak lanjuti temuan Satgas TPPU.
"Kedudukan Mahfud secara ex officio digantikan menko polhukam yang sekarang. Mahfud sekarang sudah tidak punya wewenang, tetapi dia bisa mengingatkan kepada mereka yang berada di permerintahan. Misalnya, dengan mengirim surat secara terbuka agar temuan TPPU itu bisa ditindak lanjuti," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




