KPK Tak Masalahkan Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 28 Juni 2024 | 19:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini tak dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setiap orang berhak mengajukan perlindungan ke LPSK jika merasa terancam,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
KPK meyakini LPSK memiliki kriteria sendiri untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan perlindungan.
“Kami percaya LPSK memiliki standar yang jelas dalam menilai layak tidaknya seseorang mendapat perlindungan,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mendatangi LPSK terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi. Pemeriksaan tersebut berujung pada penyitaan barang pribadi, seperti ponsel dan kartu ATM.
Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, menyoroti adanya kesalahan prosedur dalam pemeriksaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada surat perintah terkait pemeriksaan Kusnadi.
“Kami melihat Kusnadi tidak terkait dengan perkara Harun Masiku. Namun, ia dianggap terjebak dan dihadapi dengan tindakan yang tidak adil oleh penyidik KPK,” kata Ronny kepada wartawan.
Tim kuasa hukum mendesak LPSK untuk memberikan pendampingan prosedural kepada Kusnadi jika ia kembali diperiksa oleh KPK. Permintaan perlindungan ini juga terkait dengan dugaan intimidasi dari pimpinan KPK setelah pemeriksaan sebelumnya pada pertengahan Juni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




