Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 7 Saksi Termasuk DPRD Blitar
Kamis, 25 September 2025 | 13:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pada Kamis (25/9/2025), penyidik KPK memeriksa tujuh saksi, termasuk anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur.
Selain Yohan dan Kusnadi, lima saksi dari pihak swasta juga dipanggil, yakni Mohammad Ali Wafa, Faryel Vivaldy, Fitriyadi Nugroho, Mochamad Riza Ghozali, dan Yuanita Hertuti.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya pemberi suap.
Perinciannya, yakni tiga penerima adalah penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap para tersangka maupun konstruksi perkara. Hal itu akan dipublikasikan setelah penyidikan dianggap cukup kuat.
KPK juga menerbitkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 21 tersangka. Langkah ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menjemput paksa para tersangka yang sejak Juli 2024 sudah ditetapkan, tetapi belum ditahan. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, tim KPK sudah berada di Jawa Timur untuk menyiapkan langkah hukum tegas.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan melakukan beberapa penyitaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, KPK sebenarnya sempat berencana menjemput paksa Kusnadi. Namun, rencana itu batal karena alasan kesehatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Saat itu, Sahat ditangkap bersama stafnya Rusdi serta dua pihak swasta, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi terkait pengurusan dana hibah 2022.
Dalam OTT tersebut, Sahat kedapatan menerima Rp 1 miliar dari total komitmen fee Rp 2 miliar.
Sahat kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 26 September 2023. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar atau hartanya akan disita dan dilelang. Sementara itu, stafnya, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dari pengembangan kasus Sahat inilah KPK menetapkan 21 orang lain sebagai tersangka dalam skandal dana hibah Jatim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




