KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjemput paksa 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019-2022. Mereka sudah berstatus tersangka sejak Juli 2024, tetapi hingga kini belum ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Anwar Sadad, anggota DPR Fraksi Gerindra dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Asep mengungkapkan, KPK sempat berencana menjemput paksa Kusnadi, tetapi urung dilakukan karena alasan kesehatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Dalam OTT tersebut, Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen Rp 2 miliar untuk mengurus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Sahat akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar pada 26 September 2023.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari:
- Empat tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf)
- 17 tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara)
KPK juga mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Daftar Tersangka yang Dicegah ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut daftar 21 tersangka kasus dana hibah Jatim yang dicegah ke luar negeri:
- Kusnadi (ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD Jatim)
- Anwar Sadad (wakil ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (staf Sekwan)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Hasanuddin (swasta)
- Sukar (kepala desa)
- A Royan (swasta)
- Wawan Kritiawan (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Mahuud (snggota DPRD Jatim)
- Achmad Yahya M (guru)
- RA Wahid Ruslan (swasta)
- M Fathullah (swasta)
- Abdul Mottollib (ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Mochamad Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Kasus korupsi dana hibah Jatim ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut banyak pejabat dan politisi. KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini, termasuk penjemputan paksa jika para tersangka tidak kooperatif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




