Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi
Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB
Bangkalan, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Hingga Kamis (16/4/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi di Mapolres Bangkalan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Rangkaian pemeriksaan telah berlangsung sejak Senin (13/4/2026). Pada Rabu (15/4/2026), KPK memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan mekanisme pengajuan hibah pokmas.
Sembilan saksi tersebut, antara lain HDR dari Pokmas Rahwana, AST dari Pokmas Dharma, MRM dari Pokmas Pemimpin, MUH dari Pokmas Samikna, SJK dari Pokmas Kenyamanan, AYN dari Pokmas Akar Daun, MS dari Pokmas Pangestoh, MG dari Pokmas Selempang, serta AH dari pihak swasta.
Sementara itu, pada Kamis (16/4/2026), penyidik kembali memanggil empat saksi tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap MK, AS, SR, dan AM," ungkap Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari empat saksi yang diperiksa merupakan kepala desa. MK diketahui menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Klampis, sedangkan AS merupakan kepala desa di Kecamatan Tanjung Bumi.
Adapun dua saksi lainnya adalah SR yang berstatus ibu rumah tangga serta AM yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.
Pantauan Beritasatu.com di lokasi, proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah saksi terlihat mendatangi Gedung Mapolres Bangkalan melalui lobi utama untuk menuju ruang pemeriksaan.
Proses hukum berlangsung secara tertutup dengan pengamanan ketat. Hanya pihak berkepentingan dan saksi yang dijadwalkan yang diperbolehkan masuk ke area pemeriksaan.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




