ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Cecar Anwar Sadad Soal Mekanisme Alokasi Dana Hibah Jatim

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:29 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Jatim.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Jatim. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Jatim.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (26/6/2025) di Kantor BPKP Jawa Timur, penyidik KPK mencecar Anwar soal alokasi dan mekanisme penganggaran dana hibah. “Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).

Selain Anwar, KPK juga memeriksa empat saksi lain, yaitu dua dari swasta Abd Motollib dan Firman Ariyanto (swasta), anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, serta pengurus Kacong Mahhud Institute.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Anwar Sadad dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ia tidak hadir pada 8 Januari 2025 dengan alasan mengikuti kegiatan partai dan kembali mangkir pada 23 Juni 2025 karena kegiatan kedewanan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya membuka opsi jemput paksa bila saksi terus mangkir tanpa alasan yang patut. "Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik bisa melakukan jemput paksa jika saksi mangkir tanpa alasan yang sah,” ujar Setyo.

KPK akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kehadiran Anwar Sadad.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2019-2022. Mereka terdiri dari empat penerima suap (termasuk penyelenggara negara) dan 17 pemberi suap (mayoritas pihak swasta).

Meski belum merinci nama dan konstruksi perkara secara resmi, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi semua tersangka demi kepentingan penyidikan.

KPK memastikan pengusutan korupsi dana hibah Jatim terus berjalan dan akan disampaikan ke publik secara terbuka saat proses penyidikan telah cukup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usut Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa Kades hingga IRT

Usut Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa Kades hingga IRT

NASIONAL
Lagi! KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Lagi! KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

NASIONAL
Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi

NASIONAL
Telusuri Aliran Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 5 Saksi

Telusuri Aliran Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 5 Saksi

NASIONAL
Diperiksa 7 Jam, Anggota DPRD Blitar Bungkam Soal Kasus Korupsi Pokmas

Diperiksa 7 Jam, Anggota DPRD Blitar Bungkam Soal Kasus Korupsi Pokmas

NASIONAL
KPK Sita GOR dan Rumah Diduga Milik Anwar Sadad di Probolinggo

KPK Sita GOR dan Rumah Diduga Milik Anwar Sadad di Probolinggo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon