ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Periksa 5 Saksi dari Swasta Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:06 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).

Kelima saksi yang diperiksa dari kalangan swasta, yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan. KPK belum memberitahukan materi pemeriksaannya. 

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak Juli 2024, tetapi sudah lebih setahun mereka belum juga ditahan.

Dari 21 tersangka itu, sebanyak empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya, alasannya hasil penyidikannya belum mencukupi. Namun, mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Beberapa tersangka dalam kasus ini, adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Sebelumnya, KPK sempat berjanji bakal menjemput paksa 21 tersangka tersebut, tetapi belakangan tidak jadi tanpa alasan yang jelas diungkap kepada publik.

Penetapan 21 tersangka kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Saat itu, KPK menangkap Sahat bersama stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi terkait pengurusan dana hibah Jatim Tahun 2022. Waktu itu, Sahat menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 2 miliar.

Sahat akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada 26 September 2023. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika gagal, harta Sahat disita dan dilelang. Rusdi, staf Sahat, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Lewat pengembangan kasus Sahat tersebut, KPK akhirnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Jatim ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi

NASIONAL
Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Hadirkan Gubernur Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim

KPK Hadirkan Gubernur Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sorot Peran Kakak Cak Imin dan La Nyalla

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sorot Peran Kakak Cak Imin dan La Nyalla

NASIONAL
Korupsi Hibah Jatim, KPK Sebut Sudah Temukan Peran Khofifah

Korupsi Hibah Jatim, KPK Sebut Sudah Temukan Peran Khofifah

NASIONAL
KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon