ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Istana Buka Suara Terkait Pencopotan Ketua KPU

Rabu, 3 Juli 2024 | 18:43 WIB
MH
MF
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DIN
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 2 Februari 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 2 Februari 2024. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menyikapi putusan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden.

Pertama, kata Ari Dwipayana, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu. "Kedua, mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Hasyim Asy’ari Minta Maaf dan Terima Dipecat dari Ketua KPU
Ari mengatakan, kendati putusan pencopotan jabatan Hasyim sebagai ketua KPU akan ditindaklanjuti, pemerintah tetap akan memastikan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mantan Ketua KPU: PAW DPR Dilakukan atas Nama DPP PDIP, Bukan Hasto

Mantan Ketua KPU: PAW DPR Dilakukan atas Nama DPP PDIP, Bukan Hasto

NASIONAL
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon