ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sampaikan Pleidoi, SYL Mohon Hakim Putuskan Dirinya Bebas

Jumat, 5 Juli 2024 | 16:03 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. (Beritasatu/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadapnya. Hal itu diungkapkan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). 

"Saya mohon kepada yang mulia hakim, atas izin Allah Swt dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," kata SYL.

Dia mengatakan kalau dirinya kini sudah berusia lanjut dan berharap bisa menjalankan sisa hidup bersama keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Saya menyesali perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab. Namun, saya ingin untuk saya bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya," ujar SYL.

SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Soal tuntutan jaksa, SYL mengaku pasrah.

"Di dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa saya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar SYL.

Dalam kesempatan ini, SYL mengaku merasa dizalimi. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tuntutan jaksa. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," tutur SYL.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai mentan. 

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga SYL Terima Uang dari Proyek X-Ray hingga Pengadaan Sapi

KPK Duga SYL Terima Uang dari Proyek X-Ray hingga Pengadaan Sapi

NASIONAL
KPK Periksa Sekjen Kementan Ali Jamil Soal Korupsi Pengolahan Karet

KPK Periksa Sekjen Kementan Ali Jamil Soal Korupsi Pengolahan Karet

NASIONAL
KPK Panggil Anak SYL dan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Pencucian Uang

KPK Panggil Anak SYL dan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Pencucian Uang

NASIONAL
KPK Periksa Anak Eks Mentan SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Anak Eks Mentan SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

NASIONAL
KPK Usut Dugaan Eks Ketua Komisi IV DPR Terima Uang-Jam Mewah dari SYL

KPK Usut Dugaan Eks Ketua Komisi IV DPR Terima Uang-Jam Mewah dari SYL

NASIONAL
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Auditor Utama BPK

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Auditor Utama BPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon