ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Usut Korupsi di ASDP, Nilai Proyeknya Capai Rp 1,3 Triliun

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:58 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Tessa Mahardhika.
Tessa Mahardhika. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adapun nilai proyek terkait kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

KPK belum mengumumkan secara resmi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Disampaikan Tessa, KPK masih melakukan penghitungan untuk diperoleh angka final dugaan kerugian negara dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

“Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dugaan korupsi itu kini sudah di tahap penyidikan KPK.

“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPFerry Persero tahun 2019 sampai 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dalam rangka proses penyidikan, KPK sudah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut. Para pihak yang dicegah ada yang dari internal ASDP.

“Pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu satu orang dari swasta dengan inisial A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.

Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ira Puspadewi Mengaku Tak Menyangka Dapat Rehabilitasi dari Presiden

Ira Puspadewi Mengaku Tak Menyangka Dapat Rehabilitasi dari Presiden

NASIONAL
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

NASIONAL
BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

NASIONAL
KPK Buka Peluang Eksekusi Ira Puspadewi Dkk Dahulu sebelum Dibebaskan

KPK Buka Peluang Eksekusi Ira Puspadewi Dkk Dahulu sebelum Dibebaskan

NASIONAL
Kasus ASDP, KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi

Kasus ASDP, KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi

NASIONAL
Suami Eks Dirut ASDP Bongkar Kebiasaan Ira Puspadewi di Rutan KPK

Suami Eks Dirut ASDP Bongkar Kebiasaan Ira Puspadewi di Rutan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon