ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geledah Kantor Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:42 WIB
MR
AS
IC
KPK amankan sejumlah dokumen usai geledah kantor Biro kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdaprov Jatim pada Jumat, 16 Agustus 2024.
KPK amankan sejumlah dokumen usai geledah kantor Biro kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdaprov Jatim pada Jumat, 16 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim.

“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

KPK telah menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan ini. Bukti-bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus yang tengah diusut.

ADVERTISEMENT

“Sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

KPK akan menginventarisasi  serta menganalisis bukti-bukti yang telah disita tersebut. Setiap perkembangan dari kegiatan tersebut nantinya akan disampaikan ke publik.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI

JAWA BARAT
Korupsi Dana Hibah Gresik, Pimpinan Ponpes Buka Suara

Korupsi Dana Hibah Gresik, Pimpinan Ponpes Buka Suara

JAWA TIMUR
Hibah Gedung UMKM USU Dianggarkan 2024 Sebelum Gubernur Bobby Nasution, Kejatisu Dapat Hibah Hampir Rp 100 M

Hibah Gedung UMKM USU Dianggarkan 2024 Sebelum Gubernur Bobby Nasution, Kejatisu Dapat Hibah Hampir Rp 100 M

SUMATERA UTARA
Pemkot Cirebon Hibah Rp 1,5 M untuk Kejari, Karang Taruna Meradang

Pemkot Cirebon Hibah Rp 1,5 M untuk Kejari, Karang Taruna Meradang

JAWA BARAT
KPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim Senilai Rp 12,47 T

KPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim Senilai Rp 12,47 T

NASIONAL
Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon