Geledah Kantor Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim.
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
KPK telah menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan ini. Bukti-bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus yang tengah diusut.
“Sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
KPK akan menginventarisasi serta menganalisis bukti-bukti yang telah disita tersebut. Setiap perkembangan dari kegiatan tersebut nantinya akan disampaikan ke publik.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




