ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim Senilai Rp 12,47 T

Senin, 21 Juli 2025 | 11:43 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penyimpangan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi KPK terhadap dana hibah Jatim periode tahun 2023-2025 dengan total anggaran mencapai Rp 12,47 triliun dan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. 

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Budi mengatakan, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas seperti nama, tanda tangan, dan NIK.

ADVERTISEMENT

"Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran," tutur dia.

Selain itu, kata Budi, terjadi pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi. Termasuk, kata Budi, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar.

"Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan," ungkap dia.

"Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan," kata Budi menambahkan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dana hibah. Rekomendasi tersebut antara lain penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, dan pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Selain itu, kata Budi, KPK juga merekomendasikan penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan.

"Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik dan terakhir adalah kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel," pungkas dia.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga mantan Ketua DPRD Jatim Kushadi.

Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI

JAWA BARAT
Korupsi Dana Hibah Gresik, Pimpinan Ponpes Buka Suara

Korupsi Dana Hibah Gresik, Pimpinan Ponpes Buka Suara

JAWA TIMUR
Hibah Gedung UMKM USU Dianggarkan 2024 Sebelum Gubernur Bobby Nasution, Kejatisu Dapat Hibah Hampir Rp 100 M

Hibah Gedung UMKM USU Dianggarkan 2024 Sebelum Gubernur Bobby Nasution, Kejatisu Dapat Hibah Hampir Rp 100 M

SUMATERA UTARA
Pemkot Cirebon Hibah Rp 1,5 M untuk Kejari, Karang Taruna Meradang

Pemkot Cirebon Hibah Rp 1,5 M untuk Kejari, Karang Taruna Meradang

JAWA BARAT
Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

NASIONAL
KPK Sita 4 Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya!

KPK Sita 4 Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya!

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon