KPK Sita 4 Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya!
Kamis, 26 Juni 2025 | 10:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Aset-aset tersebut disita karena diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yaitu satu unit tanah, dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (26/6/2025), dilansir dari Antara.
Sebagai bagian dari proses penyitaan, tim penyidik juga telah memasang papan tanda sita di seluruh lokasi aset tersebut yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya berstatus pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf dari pejabat negara.
Dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




