ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Ketua Kadin Provinsi Laporkan Kubu Anindya Bakrie ke Bareskrim Polri

Rabu, 25 September 2024 | 20:49 WIB
AF
DM
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: DM
Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang (kiri) konferensi pers di Menara Kadin, Rabu, 25 September 2024.
Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang (kiri) konferensi pers di Menara Kadin, Rabu, 25 September 2024. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak lima ketua umum Kadin provinsi melaporkan beberapa oknum ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia.

Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang mengungkapkan, sejumlah oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga telah menyatakan munaslub tersebut ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Denny menjelaskan, dari 35 Kadin Provinsi, ada 21 ketua umum Kadin provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan munaslub, dan tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus Kadin provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal setengah dari jumlah Kadin provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” katanya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Rabu (25/9/2024).

Denny melanjutkan, pada kenyataannya dalam munaslub tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum pengurus Kadin provinsi atau sebagai utusan Kadin provinsi. Padahal, pelapor tidak pernah mengikuti atau menyatakan keterlibatan dalam munaslub tersebut.

“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima ketua umum Kadin provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Denny menambahkan, tindakan tersebut sangat merugikan Kadin provinsi dan para pelapor sebagai ketua Kadin provinsi karena seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia. Para Pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk menyukseskan Munaslub 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekanan Global Meningkat, Kadin Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha

Tekanan Global Meningkat, Kadin Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha

EKONOMI
Imlek-Ramadan Diyakini Jadi Pembuka Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

Imlek-Ramadan Diyakini Jadi Pembuka Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

EKONOMI
Libur Imlek 2026 Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Lebih dari Rp 9 T

Libur Imlek 2026 Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Lebih dari Rp 9 T

EKONOMI
HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

EKONOMI
PP Pengupahan Berpotensi Tekan Industri Pengolahan Nonmigas

PP Pengupahan Berpotensi Tekan Industri Pengolahan Nonmigas

EKONOMI
Dorong Penyerapan Anggaran Daerah, Kadin Dukung Reward and Punishment

Dorong Penyerapan Anggaran Daerah, Kadin Dukung Reward and Punishment

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon