Puan Maharani: DPR Periode 2019-2024 Telah Sahkan 225 Undang-Undang
Selasa, 1 Oktober 2024 | 02:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan keberhasilan DPR periode 2019-2024 di bidang legislasi dalam rapat paripurna terakhir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Puan mengatakan DPR telah berhasil mengesahkan 225 revisi undang-undang menjadi undang-undang selama lima tahun masa jabatan periode DPR saat ini.
"Selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 revisi undang-undang yang terdiri atas 48 revisi undang-undang dari daftar prolegnas 2019-2024, 177 revisi undang-undang kumulatif terbuka dan lima revisi undang-Undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya," ujarnya dalam rapat paripurna DPR.
Puan mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR juga telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law. Dengan metode tersebut, kata dia, suatu pembentukan undang-undang yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai undang-undang lain.
"Tugas membentuk undang-undang merupakan tugas bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda pembentukan undang-undang dalam prolegnas," urainya.
Puan mengakui pihaknya menyadari dalam membentuk suatu undang-undang, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Tak hanya itu, kata dia, pembentukan undang-undang juga membutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR, dan Pemerintah.
Menurut Puan, hal tersebut perlu agar dapat mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia.
"Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja lima tahunan DPR," imbuh dia.
Puan juga berharap DPR periode 2024-2029 harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat undang-undang. Terutama, kata dia, pembentukan undang-undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat.
"Melalui pembentukan undang-undang yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu undang-undang akan teruji, apakah undang-undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




