Hakim Agung Nonaktif Gazalba Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Hakim dalam putusannya juga menghukum Gazalba membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Gazalba dinilai tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, hal yang meringankan, Gazalba disebut belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti menerima gratifikasi serta melakukan TPPU. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/9/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




