ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasil Sidang Etik Polisi Peras Penonton DWP: 2 Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Didemosi 8 Tahun

Jumat, 3 Januari 2025 | 16:02 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika menyebutkan hasil sidang etik kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Hasilnya, dua anak buah eks Dirnarkoba Kombes Pol Donald Parlauangan Simanjuntak kena sanksi demosi 8 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika menyebutkan hasil sidang etik kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Hasilnya, dua anak buah eks Dirnarkoba Kombes Pol Donald Parlauangan Simanjuntak kena sanksi demosi 8 tahun. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengumumkan hasil sidang etik kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Hasilnya, dua anak buah eks Dirnarkoba Kombes Pol Donald Parlauangan Simanjuntak kena sanksi demosi 8 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua anak buah Donald tersebut, yakni DF dan S. DF sendiri merupakan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sementara S adalah Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sidang dilaksanakan pada Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

Trunoyudo menjelaskan, S dan DF disidang secara terpisah terkait kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP 2024. Masing-masing saksi dalam sidang berjumlah delapan dan lima orang.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," katanya.

Trunoyudo mengatakan kedua polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi 8 tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Trunoyudo menyebut, tim KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela terkait kasus polisi peras WNA Malaysia penonton DWP 2024. Nantinya, dua eks anak buah dirnarkoba Polda Metro Jaya, S dan DF diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon