KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Rabu, 22 Januari 2025 | 23:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM), Rabu (22/1/2025). Lokasi yang digeledah disebut adalah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
"Info ter-update rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, giat tersebut berlangsung di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan rumah Djan Faridz ini dilakukan guna mencari bukti-bukti terkait kasus Harun Masiku.
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu. Kini Djan Faridz turut terseret kasus Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




