Penggeledahan Rumah Djan Faridz, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi. Tentu apa yang ditemukan masih akan didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk, maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan tersebut dilakukan," tambah Tessa.
Namun, Tessa enggan mengungkap lebih terperinci apakah Djan Faridz memiliki keterkaitan langsung dengan kasus suap PAW DPR yang menjerat Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




