ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Saksi Ahli Meringankan ke KPK

Selasa, 4 Maret 2025 | 16:11 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan tiga saksi ahli hukum yang dapat meringankan vonisnya dalam kasus terkait Harun Masiku. Saksi meringankan atau a de charge itu diajukan oleh tim kuasa hukumnya ke KPK. 

"Kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge. Dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ronny mengatakan setiap tersangka maupun terdakwa punya hak mengajukan saksi meringankan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP.

"Ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia," ungkap Ronny.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Harap Penundaan Sidang Praperadilan Tak Akal-akalan

Tiga orang itu, sebut Ronny, merupakan pakar di bidang hukum pidana serta hukum tata negara. Dia berharap KPK dapat menghormati upaya Hasto Kritiyanto dalam mengajukan saksi meringankan.

"Tersangka punya hak untuk dapat mengajukan saksi a de charge atau ahli," ujar Ronny.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. - (ANTARA/Iqbal-Chandra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. - (ANTARA/Iqbal-Chandra)

Hasto Kristiyanto sudah diperiksa lagi sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK pada Kamis (27/2/2025). 

ADVERTISEMENT

Hasto mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menanyakan apakah ia akan mengajukan saksi meringankan.

“Ditanyakan terkait dengan kemungkinan saksi-saksi yang nantinya meringankan untuk dapat dikonsultasikan dengan penasihat hukum," kata Hasto kepada wartawan.

Baca Juga: Rampung Diperiksa, Hasto Sebut Dirinya Tidak Merugikan Negara

Hasto tetap menilai dirinya tidak bersalah dan tidak ada kerugian negara yang timbul atas kasus yang disangkakan kepadanya.

"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan dari eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum, dari fakta-fakta persidangan terhadap kasus yang sudah inkrah tidak ada bukti-bukti terkait dengan keterlibatan saya. Baik terkait suap maupun obstruction of justice," ujar Hasto Kristiyanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon