KPK Telusuri Skandal Dana Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak
Rabu, 5 Maret 2025 | 10:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan kebijakan permintaan dana untuk fashion show dalam kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv. Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan saksi atas nama Shitta Amalia (SA), Selasa (4/3/2025).
Shitta diketahui merupakan PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak. Dia dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik KPK seputar permintaan dana tersebut.
"Didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Rabu (5/3/2025).
Diketahui, KPK menduga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv (HNV) menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu disebut salah satunya untuk mendukung ajang fashion show yang digelar anak Muhamad Haniv.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor. Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015. Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajang fashion show pada 13 Desember 2016.
"(Email) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by FH yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk 'dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja'," ungkap Asep.
Tahun 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta. Adapun dana masuk terkait fashion show tersebut yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.
Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv lainnya. Nilai totalnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634," tutur Asep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




