Polemik Revisi UU TNI, Pasal Apa Saja yang Diubah dan ke Mana Arahnya?
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai polemik karena dikhawatirkan menghidupkan lagi dwifungsi TNI seperti masa orde baru. Pasal apa saja yang akan diubah dalam revisi UU TNI dan ke mana arahnya?
DPR masih mengebut membahas revisi UU TNI dan ditargetkan selesai sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau sebelum masa reses DPR pada Jumat (21/3/2025).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan UU TNI sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini, sehingga perlu segera direvisi.
"Perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Agus, revisi UU TNI akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting, untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara, memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.
Apa Tujuan Revisi UU TNI?
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (11/3/2025), mengatakan empat poin pokok tujuan revisi UU TNI.
Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.
Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Berapa Pasal yang Direvisi di UU TNI?
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan revisi UU TNI berfokus pada tiga pasal, yakni pasal 3, pasal 47, dan pasal 53.
Pasal 3
Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI.
(1) Dalam pengerahan dan pengunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
Baca Juga: Panglima: TNI Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Pasal ini akan direvisi untuk untuk memperkuat posisi TNI dalam ketatanegaraan.
Pasal 47
Pasal 47 mengatur soal penempatan TNI di jabatan sipil. Dalam ayat (1) disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pasal ini akan direvisi untuk memperluas jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, dari semula hanya 10, akan ditambah menjadi 15 lembaga atau kementerian, yakni mencakup koordinator bidang politik keamanan, pertahanan negara, setmil presiden, intelijen negara, sandi negara, Lemhanas, DPN, BNN, Basarnas, kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi perluasan jabatan sipil yang diduduki TNI lewat revisi pasal tersebut, karena bisa mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
“Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil,” tulis koalasi tersebut dalam keterangannya.
Perubahan Pasal 47 dalam UU TNI dikhawatirkan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karier ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia.
Terkait hal itu, panglima TNI mengatakan TNI tetap menjaga supremasi sipil dalam penempatan prajurit di kementerian atau lembaga di luar bidang pertahanan.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujar Agus.
Pasal 53
Pasal 53 mengatur masa pensiun TNI 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, masa pensiun TNI akan diubah berdasarkan pangkat.
Tamtama 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampat letnan kolonel 58 tahun, kolonel 59 tahun, pati bintang satu 60 tahun, pati bintang 2 61 tahun, pati bintang 3 paling tinggi 62 tahun, sedangkan jenderal bintang empat masa pensiun berdasarkan diskresi presiden.
Khusus prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan tugas kedinasan sampai usia 65 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




