ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puan: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal

Rabu, 9 April 2025 | 11:31 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Ketua DPP PDIP Puan Maharani (Beritasatu.com/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus UGM. Puan pun mendorong agar guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, terduga pelaku pelecehan terhadap 13 korban mahasiswi UGM, dihukum seberat-beratnya.

"Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya," ujar Puan Maharani kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Puan pun meminta agar penegak hukum menangani kasus ini dengan transparan, profesional, dan adil. Menurut dia, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat tanpa adanya toleransi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini," tandas Puan terkait guru besar UGM yang melakukan kekerasan seksual.

Menurut Puan, tidak boleh ada kekebalan hukum meskipun pelaku adalah guru besar atau tokoh terkemuka. Dia menilai hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang bulu. 

"Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum," tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan tindakan guru besar UGM melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa tersebut telah mencoreng nama baik perguruan tinggi. Tak hanya itu, kata Puan, tindakan tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik. Padahal, kata Puan, seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan. 

"Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang," pungkas Puan.

Diketahui, seorang guru besar UGM dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya. Guru besar tersebut berasal dari Fakultas Farmasi berinisial EM dan diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023-2024. 

Padahal, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus. Saat ini EM telah dipecat sebagai dosen UGM. EM dibebastugaskan sejak pertengahan 2024. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan komite pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

Korban dalam kasus kekerasan seksual ini semuanya perempuan, tetapi pihak UGM tidak mengungkap berapa jumlahnya dan statusnya. Internal UGM hanya menyatakan sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS. EM kini juga terancam sanksi pidana berat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon