ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

Selasa, 15 April 2025 | 17:53 WIB
HS
SM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: SMR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberi keterangan pers di kantornya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberi keterangan pers di kantornya di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Beritasatu.com/Hendro Dahlan Situmorang)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

"Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya," ujar Supratman Andi Agtas seusai konferensi pers capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM triwulan I 2025 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Supratman Andi Agtas meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani hasil revisi UU TNI tersebut. "Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tambahnya.

Menkumham meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI setelah UU TNI yang baru berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.

"Saya pastikan tidak akan ada yang berubah dari draf (UU TNI) yang sudah disusun. Itu (dwifungsi ABRI) tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

NASIONAL
Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

NASIONAL
MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

NASIONAL
MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

NASIONAL
MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

NASIONAL
Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon