ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Judol Rp 530 M Dibongkar Polri, 2 Tersangka dan Mobil Mewah Disita

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:13 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 530 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 530 miliar. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 530 miliar. Kasus ini terungkap sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan digital tersebut.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan transaksi mencurigakan. Dari lapaaoran tersebut, kemudian ditindaklanjuti Dittipideksus Bareskrim Polri bersama PPATK.

"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka,” ujar Komjen Wahyu.

ADVERTISEMENT

Dua tersangka judol, yaitu OHW (komisaris) dan H (direktur), yang menggunakan perusahaan teknologi informasi PT TGC, anak usaha dari PT AST. Perusahaan tersebut, dijadikan sebagai kedok transaksi pembayaran situs judol melalui sistem payment gateway.

Dalam aksinya, mereka menyamarkan aliran dana melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang sejak 2018 hingga 2025. Uang hasil judi didistribusikan kembali ke pemilik sebenarnya dengan berbagai lapisan transaksi agar sulit dilacak.

Aset yang disita, secara keseluruhan mencapai  Rp 530 miliar. Selain itu, surat berharga negara (SBN) Rp 276,5 miliar, empat mobil mewah Mercedes-Benz dan BYD, dan 197 rekening diblokir dari delapan bank berbeda.

Modus para tersangka mencakup:
1. Menampung uang di rekening atas nama pihak lain (nominee)
2. Mendirikan perusahaan fiktif
3. Membeli obligasi.

Komjen awahyu mengubgkapkan, para tersangka mengalihkan dana ke pihak-pihak berafiliasi untuk menyamarkan asal-usul uang. Kedua tersangka judol dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
Cak Imin Pastikan Penerima Bansos untuk Judol Akan Langsung Dicoret

Cak Imin Pastikan Penerima Bansos untuk Judol Akan Langsung Dicoret

NASIONAL
Jaringan Judi Vietnam-China Runtuh di Jakarta! Uang Miliaran Disita

Jaringan Judi Vietnam-China Runtuh di Jakarta! Uang Miliaran Disita

MULTIMEDIA
Polri: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sarang Judol

Polri: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sarang Judol

JAKARTA
Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol di Hayam Wuruk ke 3 Lokasi

Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol di Hayam Wuruk ke 3 Lokasi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon