PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. PK tersebut terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Penolakan yang diputuskan M membuat vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi terhadap Johnny Plate tetap berlaku. Putusan PK ini tercantum dalam perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan diputus pada Jumat (9/5/2025) oleh majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
"Tolak," bunyi amar putusan singkat sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/5/2025).
Detail Putusan dan Hukuman
Dengan penolakan PK, Johnny Plate tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi, yaitu, 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Johnny Gerard Plate dikenakan uang pengganti Rp 16,1 miliar dan US$ 10.000, subsider 5 tahun kurungan, dan satu unit mobil Land Rover disita dan diperhitungkan sebagai kompensasi uang pengganti.
Vonis Bertahap dari PN hingga MA
Johnny Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 November 2023. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut sambil menaikkan jumlah uang pengganti.
Upaya hukum terakhir Plate melalui kasasi juga ditolak oleh MA, dan kini PK sebagai langkah akhir juga ditolak, mengunci vonisnya secara hukum.
Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun
Johnny Plate terbukti terlibat korupsi bersama sejumlah pihak dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,032 triliun.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan MA ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kelas kakap di Indonesia, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara, seperti Johnny Gerard Plate.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




