Siap-siap! KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai lamban dalam penanganannya, meski telah bergulir cukup lama.
"Nanti akan kami informasikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Budi menjelaskan lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini disebabkan oleh kompleksitas perkara serta perlunya pendalaman atas setiap informasi yang diperoleh tim penyidik.
"Setiap penanganan perkara memiliki kompleksitas masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi serta keterangan yang diperoleh penyidik agar penanganan perkara ini bisa lebih terang," ujar Budi, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan KPK tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara efektif, termasuk dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia, guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.
"KPK berharap proses penegakan hukum dalam perkara CSR BI ini dapat berjalan efektif, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan asset recovery," jelasnya.
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara komprehensif beserta nama-nama tersangka yang bertanggung jawab dalam waktu yang tepat.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana suap kepada dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra. Uang CSR tersebut diduga mengalir melalui yayasan yang dibentuk oleh orang-orang terdekat kedua anggota DPR tersebut, bukan langsung ke rekening pribadi mereka.
Baik Satori maupun Heri Gunawan telah diperiksa oleh penyidik KPK. Namun hingga kini, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami alat bukti yang ada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




