Penyelidik KPK Sebut Hasto Aktor Kasus Suap PAW, Kuasa Hukum Meradang
Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengaku kesal dengan keterangan yang disampaikan saksi penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang ini digelar dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Patra menilai, selaku saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Arief lebih banyak memberikan keterangan berupa asumsi dan pendapat pribadi. Asumsi dan pendapat pribadi ini pun, menurut Patra, yang mengakibatkan Hasto menjadi terdakwa dan dipenjara.
Termasuk, kata Patra, dalam penyelidikan kasus Harun Masiku yang mengakibatkan Hasto menjadi terdakwa dan dipenjara.
Awalnya, Patra mencecar Arif yang menyebutkan Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus suap PAW DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Arif lalu mengaku hal tersebut berdasar pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.
Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif menjawab Patra.
Namun, Patra mengaku aneh dengan keterangan Arif karena apa yang disampaikan merupakan pendapat.
"Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang diceritakan sekarang, dipenjara,” ujar Patra berang.
Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.
“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.
“Enggak,” jawab Arif.
“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.
“Enggak,” jawab Arif.
Patra lantas menggali dasar Arif berpendapat Hasto menalangi uang suap Harun Masiku Rp 400 juta. Namun, Arif mengaku tidak menyaksikan langsung Hasto menalangi uang Harun. Ia menduga dana suap Harun ditalangi berdasarkan keterangan Saeful Bahri seusai tertangkap KPK.
“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp 400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.
“Itu dari hasil permintaan keterangan,” pungkas Arif.
Tanggapan Hasto
Seusai persidangan, Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut aktor intelektual terkait dengan kasus dugaan suap penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, kata Hasto, dirinya selaku sekjen partai mempunyai kewenangan untuk memberikan arahan terkait kebijakan dan peraturan partai.
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual," kata Hasto.
Menurut Hasto, apa yang dilakukan seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia merupakan langkah yang konstitusional. Hal ini berkaitan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama," pungkas Hasto seusai sidang kasus suap PAW.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




