Viral Grup Fantasi Sedarah di FB, Begini Hukum Inses dalam Agama Islam
Selasa, 20 Mei 2025 | 09:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Fenomena grup "Fantasi Sedarah" atau dapat dikatakan sebagai hubungan inses, yang beredar di media sosial Facebook baru-baru ini mengejutkan publik. Tak hanya menyalahi norma sosial dan moral, perilaku menyimpang ini juga mencoreng nilai-nilai luhur keluarga yang dijunjung tinggi dalam agama Islam.
Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama dalam membangun masyarakat yang sehat dan bermartabat. Maka, segala bentuk penyimpangan yang merusak hubungan suci antaranggota keluarga, seperti inses, dipandang sebagai kejahatan besar.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam terhadap perilaku menyimpang ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya!
Apa Itu Inses?
Inses adalah hubungan seksual antara individu yang memiliki ikatan darah dekat dan dilarang menikah satu sama lain. Dalam istilah lokal, ini dikenal sebagai hubungan sumbang atau kawin sumbang. Dalam hukum internasional maupun hukum Indonesia, inses termasuk dalam kategori tindak pidana seksual.
Dalam KUHP Indonesia, inses diatur dalam Pasal 294 ayat (1), tetapi cakupannya terbatas pada pencabulan terhadap anak yang belum dewasa. Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban inses dewasa.
Bagaimana Pandangan Islam terhadap Hubungan Sedarah?
Dalam ajaran Islam, hubungan sedarah atau inses termasuk dosa besar. Al-Qur'an secara eksplisit melarang hubungan seksual maupun pernikahan antara mahram (kerabat dekat). Dalam QS An-Nisa ayat (23) disebutkan secara rinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena hubungan darah, sepersusuan, maupun karena pernikahan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ayahmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuan sepersusuanmu; ibu-ibu istrimu; anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri - tetapi jika kamu belum mencampuri mereka, maka tidak berdosa atasmu (menikahinya) - dan istri-istri anak kandungmu; dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS An-Nisa: 23).
Istilah dalam Islam untuk hubungan sedarah adalah ghisyan al-maharim atau zina al-maharim. Artinya, selain dianggap sebagai perbuatan zina, inses juga menodai batas mahram yang sangat dijaga dalam syariah Islam. Karena itu, pelakunya digolongkan melakukan dua jenis keharaman sekaligus.
Apakah Ada Hukuman Khusus bagi Pelaku Inses dalam Ajaran Islam?
Islam memiliki hukum yang tegas terhadap pelaku inses. Mayoritas ulama fikih menyamakan hukumannya dengan pelaku zina biasa. Namun, ada juga pendapat yang lebih keras, seperti dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa pelaku inses layak dihukum mati, baik sudah menikah (muhsan) maupun belum.
Hadis yang mendukung pendapat ini:
Artinya: "Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia" (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim).
Selain itu, dalam QS An-Nur ayat (2) disebutkan:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman" (QS An-Nur: 2).
Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa inses termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji. Pelaku juga mendapat dosa berlipat jika menyebarkan perilaku ini secara terang-terangan, seperti membuat grup inses "Fantasi Sedarah" di media sosial.
Mengapa Inses Dilarang dalam Agama Islam?
Dilansir dari laman NU Online, larangan terhadap inses dalam Islam memiliki dasar moral, biologis, dan sosial, yakni:
- Menjaga kesucian keluarga: Pernikahan adalah ikatan kuat yang tidak sekadar menyatukan dua orang, tetapi juga membentuk sistem nilai dalam keluarga. Inses menghancurkan fondasi tersebut.
- Merusak struktur Sosial: Inses mengaburkan peran ayah, ibu, saudara, dan anak dalam masyarakat. Ini bisa menimbulkan kekacauan norma dan sistem kekeluargaan.
- Risiko kesehatan: Hubungan sedarah secara medis memiliki risiko keturunan cacat, penyakit genetik, dan kerusakan mental pada anak.
- Larangan syariah yang tegas: Al-Qur'an dan hadis secara eksplisit menyebutkan inses sebagai perbuatan haram dan tercela.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan tujuh golongan perempuan yang haram dinikahi karena nasab, tujuh karena sepersusuan, dan empat lainnya karena hubungan pernikahan. Artinya, Islam sangat berhati-hati dalam menjaga kehormatan dan batas mahram.
Fenomena viralnya grup fantasi inses di Facebook sangat mengkhawatirkan. Selain merusak moral dan struktur sosial, tindakan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menyadari hukum-hukum terkait hubungan sedarah agar terhindar dari dosa besar dan kerusakan di dunia maupun akhirat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




