ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diam-diam KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di MPR

Senin, 23 Juni 2025 | 15:15 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus korupsi di MPR.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus korupsi di MPR. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).

Hanya saja, KPK belum bersedia mengumumkan identitas tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan masih terus mendalaminya.

ADVERTISEMENT

Hari ini, KPK kembali memeriksa dua saksi, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, serta Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) pada Setjen MPR 2020.

"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Budi.

Pimpinan MPR Disebut Tak Terlibat 

Terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Siti Fauziah menegaskan pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun 2019-2024 tidak terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR yang sedang diusut KPK. 

Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," ujar Siti dikutip, Senin (23/6/2025).

Siti mengungkapkan perkara yang sedang diusut oleh KPK merupakan perkara lama, yakni terjadi pada periode 2019-2021. 

Menurut dia, fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," tandas Siti.

Lebih lanjut, Siti menegaskan MPR menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Siti.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, 2 Wiraswasta Diperiksa

KPK Dalami Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, 2 Wiraswasta Diperiksa

NASIONAL
KPK Bongkar Korupsi di MPR, Muzani: Kita Tunggu Tindakan Berikutnya

KPK Bongkar Korupsi di MPR, Muzani: Kita Tunggu Tindakan Berikutnya

NASIONAL
Gratifikasi Tembus Rp 17 M, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi di MPR

Gratifikasi Tembus Rp 17 M, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi di MPR

NASIONAL
Lagi! KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Gratifikasi Rp 17 M di MPR

Lagi! KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Gratifikasi Rp 17 M di MPR

NASIONAL
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan MPR

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan MPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon