Gratifikasi Tembus Rp 17 M, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi di MPR
Rabu, 25 Juni 2025 | 10:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sejumlah fakta baru mulai terungkap berdasarkan pendalaman keterangan para saksi, pihak terkait dan alat bukti lainnya, termasuk besaran penerimaan gratifikasi yang mencapai angka Rp 17 miliar.
4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi di MPR
1. Satu tersangka
KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama dan detail identitas tersangka tersebut. KPK hanya membocorkan tersangka dalam kasus tersebut berasal dari penyelenggara negara.
"Saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan.
Nama mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC) disebut-sebut sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, Budi tidak membenarkan sekaligus tidak membantah soal kabar MC menjadi tersangka.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan nama tersangka tersebut dan berharap publik bersabar karena pada waktunya KPK akan mengumumkan detail tersangka dan konstruksi perkara secara komprehensif.
"Belum bisa kami sampaikan," kata Budi saat ditanya soal kemungkinan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.
2. Terima gratifikasi Rp 17 miliar
KPK juga mengungkapkan besaran gratifikasi yang diterima tersangka kasus korupsi tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, angka gratifikasi mencapai Rp 17 miliar.
"Sejauh ini, sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Budi.
KPK masih terus menghitung jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR itu. Jumlahnya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.
3. Perkara periode 2019-2021
Perkara penerimaan gratifikasi di MPR disebut merupakan perkara lama dan terjadi pada periode 2019-2021. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," ujar Sekjen MPR Siti Fauziah.
Siti juga menegaskan pimpinan MPR periode sekarang, 2024-2030 maupun periode sebelumnya, 2019-2024, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR. Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tandas Siti
Lebih lanjut, Siti menegaskan, MPR menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK.
4. Gali keterangan saksi
KPK juga sudah mulai menggali keterangan para saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi pengadaan tersebut. KPK sudah memeriksa dua pejabat dari Sekretariat Jenderal MPR untuk mendalami tempus atau waktu terjadinya penerimaan gratifikasi tersebut.
Kedua saksi yang sudah diperiksa KPK adalah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR pada 2020. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025).
"(Kedua) saksi hadir, dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




