KPK Dalami Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, 2 Wiraswasta Diperiksa
Selasa, 1 Juli 2025 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Total penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut mencapai angka Rp 17 miliar.
KPK hari ini, Selasa (1/7/2025) menjadwalkan pemeriksaan dua wiraswasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Zakaria dan Ricky Irawan.
"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan di MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat di sekretariat jenderal MPR, antara lain Kartika Indriati Sekarsari selaku pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan setjen MPR pada 2020-2023 dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.
Saksi lain yang sudah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada setjen MPR Tahun 2020-2021, Fahmi Idris selaku Pokja-UKPBJ di sekjen MPR pada 2020, Dyastasita Widya Budi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan, dan sosialisasi Setjen MPR tahun 2020 dan Joni Jondriman selaku kepala UKPBJ pada sekretariat jenderal MPR tahun 2020.
KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama detail identitas tersangka tersebut. KPK hanya membocorkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berasal dari penyelenggara negara.
KPK juga mengungkapkan besaran gratifikasi yang diterima tersangka kasus korupsi tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, angka gratifikasi mencapai Rp 17 miliar.
KPK masih terus menghitung jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR tersebut. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




