9 Pulau Indonesia yang Pernah Dijual Online secara Ilegal, Kok Bisa?
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Fenomena pulau dijual secara online kembali menghebohkan publik, kali ini dengan munculnya nama Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau yang termasuk dalam kawasan konservasi ini diketahui ditawarkan di situs www.privateislandonline.com, yang sebelumnya juga pernah memasarkan sejumlah pulau Indonesia lainnya.
Pulau Panjang, yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, saat ini tengah ramai dibicarakan setelah ditemukan ditawarkan secara daring oleh situs asing.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang berhak memiliki pulau tersebut karena statusnya sebagai kawasan konservasi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tentang larangan kepemilikan pulau kecil.
"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," ujar Yusron, dikutip Beritasatu.com dari Antara, Selasa (24/6/2025).
Pemerintah pun menilai bahwa penjualan pulau ini tidak sah dan melanggar hukum. Pulau Panjang, yang masih alami dan belum dikembangkan, seharusnya dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan tidak diperuntukkan untuk budidaya atau aktivitas komersial lainnya.
Deretan Pulau di Indonesia yang Pernah Ditawarkan Online
Tidak hanya Pulau Panjang, berikut ini adalah daftar pulau-pulau lain di Indonesia yang pernah dikabarkan atau diketahui ditawarkan melalui situs penjualan pulau asing:
1. Kepulauan Widi, Maluku Utara
Pada tahun 2022, Kepulauan Widi sempat dilelang oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) melalui situs lelang internasional Sotheby’s Concierge Auctions. Kepulauan ini menarik perhatian dunia, bahkan selebritas seperti Shakira dikabarkan tertarik.
Namun, polemik muncul karena lelang tersebut tidak sejalan dengan regulasi pemerintah, sehingga nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan LII yang sebelumnya mengatur pengelolaan laut kawasan tersebut sejak 2015, akhirnya dicabut.
2. Pulau Gambar, Laut Jawa
Pulau Gambar menjadi sorotan pada tahun 2012 ketika diiklankan di situs privateislandonline.com dengan harga US$ 725.000 atau setara Rp 6,8 miliar (kurs saat itu).
Pulau seluas 2,2 hektare ini terletak di kawasan Laut Jawa dan disebut sebagai tempat ideal untuk liburan pribadi dengan aktivitas menyelam, snorkeling, dan memancing.
3. Pulau Gili Nanggu, Lombok
Terletak di NTB, Pulau Gili Nanggu yang memiliki luas hampir 5 hektare pernah ditawarkan di situs asing dengan harga sekitar Rp 9,9 miliar.
Pulau ini dilengkapi dengan fasilitas wisata seperti 10 cottage, 7 bungalow, restoran, mini bar, kamar tamu, serta pusat konservasi penyu.
Tawaran penjualan ini memicu keprihatinan mengingat status hukum atas kepemilikan pulau kecil yang tidak diperbolehkan.
4. Pulau Ajab, Bintan
Pada Januari 2018, Pulau Ajab yang berada di Kabupaten Bintan ditampilkan di situs penjualan pulau dengan harga US$ 3,3 juta atau sekitar Rp 44 miliar.
Namun, setelah mendapat perhatian luas dari publik, situs tersebut mengoreksi informasinya bahwa Pulau Ajab sebenarnya hanya tersedia untuk disewa, bukan dijual.
5. Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan
Pulau Lantigiang, yang terletak di wilayah Taman Nasional Takabonerate, sempat dikabarkan akan dijual seharga Rp 900 juta.
Informasi ini kemudian dibantah langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Nurdin Abdullah, yang menegaskan bahwa pulau seluas 5,6 hektare tersebut termasuk zona perlindungan laut dan tidak bisa diperjualbelikan.
6. Tiga Pulau di Mentawai
Pada tahun 2009, tiga pulau di Kepulauan Mentawai yaitu Pulau Makaroni (14 hektare), Pulau Siloinak (24 hektare), dan Pulau Kandui (26 hektare) sempat muncul di situs penjualan pulau asing.
Ketiganya ditawarkan dengan harga jutaan dolar AS dan memicu kontroversi di masyarakat karena memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap wilayah pesisir strategis Indonesia.
7. Pulau Punggu, NTT
Pulau Punggu, berlokasi dekat Pulau Komodo, dilaporkan pernah dijual melalui situs properti dengan harga US$ 11 juta atau sekitar Rp 135 miliar.
Pulau seluas 117 hektare ini bahkan disebut memiliki sertifikat hak milik, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kepemilikan pulau tersebut.
8. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Riau
Pasangan dua pulau yang terletak di Kepulauan Anambas hingga kini masih terlihat di situs privateislandonline.com. Pulau yang lebih besar memiliki luas 141 hektare dan yang lebih kecil 18 hektare.
Keduanya digambarkan cocok untuk dibangun resor ekologi. Meskipun harga tidak dicantumkan, situs tersebut menyebutkan bahwa investor asing diperbolehkan menyewa tanah di Indonesia.
9. Pulau Panjang, NTB
Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, kembali menjadi perhatian karena masih aktif ditampilkan di situs penjualan pulau asing. Pulau seluas 33 hektare ini digambarkan belum dikembangkan dan memiliki pemandangan alam yang masih alami.
Namun demikian, karena statusnya sebagai kawasan konservasi, segala bentuk penjualan atau pemanfaatan komersial dinyatakan melanggar hukum oleh pemerintah setempat.
Fenomena pulau dijual ini tentu menimbulkan keprihatinan. Di satu sisi, pulau-pulau eksotis Indonesia memang menarik perhatian investor asing. Namun di sisi lain, jual-beli semacam ini bisa merusak kedaulatan negara atas wilayahnya, terlebih jika terjadi tanpa izin resmi atau bertentangan dengan hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




